Mengenal Sejarah Singkat PMI Kabupaten Gianyar



PMI Cabang Kabupaten Gianyar terbentuk pada tanggal 15 September 1963. Dengan bermarkas di rumah dinas dr. S.L. Leimena atas prakarsa dr. S.L. Leimena selaku Kepala Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar dan Saheran selaku Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gianyar. Dalam musyawarah pertamanya, telah disusun rencana kerja dan susunan pengurus PMI Kabupaten Gianyar yang pertama. Untuk selanjutnya pada tanggal 17 September 1963 dapat dilaksanakan Bulan Dana yang pertama kali. Dan pada tanggal 5 Oktober 1963 membentuk PMI Ranting Tegallalang sebagai ranting pertamanya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, sejak 7 November 1963 sampai dengan 7 Januari 1964, pengurus PMI Cabang Kabupaten Gianyar mengikuti kursus kepalangmerahan serta P3K. Dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 11/XI/1963 tanggal 18 November tahun 1963, PMI Cabang Kabupaten Gianyar disahkan sebagai Calon PMI Cabang oleh Pengurus Besar PMI Pusat di Jakarta.
PMI Cabang Kabupaten Gianyar juga membentuk kelompok Palang Merah Remaja atau disingkat PMR sejak 1 Januari 1964 dengan jumlah anggota awal 44 orang, begitu pula dengan Korps Sukarela atau KSR. Meletusnya Gunung Agung menjadi cikal bakal pembentukan KSR dengan dilaksanakannya kursus KSR di desa Peliatan, Ubud dengan peserta berjumlah 25 orang. Hari Palang Merah Se-Dunia 8 Mei juga menjadi momentum yang tidak disia-siakan oleh PMI Cabang Kabupaten Gianyar pada awal berdirinya. Berbagai kegiatanpun digelar, mulai dari desiminasi kepalangmerahan sampai penjualan bunga yang hasilnya diserahkan ke Rumah Sakit Darurat yang merupakan penampungan korban letusan gunung.
Pada tanggal 7 September 1965 , PMI Cabang Kabupaten Gianyar merayakan HUT PMI yang ke-2 di Desa Pejeng, Kec. Tampaksiring. Sejak saat itu, peringatan HUT PMI diadakan secara bergilir di tiap-tiap kecamatan. Walaupun PMI Daerah Bali serta cabang-cabangnya baru secara resmi terbentuk setelah 1960-an, namun sebenarnya kegiatan Kepalangmerahan telah dimulai sejak masa revolusi fisik (1945-1950).
Dalam perjalanannya, PMI Cabang Kabupaten Gianyar telah banyak memberikan kontribusinya untuk pelaksanaan tugas-tugas sosial kemanusiaan. Munculnya kejadian busung lapar sekitar tahun 1960-an , meletusnya Gunung Agung tahun 1963 merupakan awal sebuah ujian organisasi PMI Cabang Kabupaten Gianyar untuk menunjukan kiprahnya. Aktifitas PMI Cabang Kabupaten Gianyar sempat mendapat sorotan secara nasional ketika melakukan operasinya pada kejadian Tanah Longsor di Desa Timbul, Kec. Tegallalang yang menelan puluhan hingga ratusan korban jiwa.
Perjalanan organisasi PMI Cabang Kabupaten Gianyar, tidak selamanya mulus dan berjalan lancar, organisasi ini pun pernah mengalami naik turun dalam melaksanakan program dan kegiatannya. Termasuk markas pun berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dari markas yang awalnya bertempat di Tegal Tugu, RSUD Sanjiwani, Jalan Nakula, dan yang terbaru di Jalan Manik No. 10 Gianyar. Sumber Daya Manusia (SDM) juga sempat menjadi hambatan karena minimnya jumlah staff yang ada sebagai pengelola markas.
Namun, kini dengan berbagai fasilitas dan kapasitas yang dimiliki baik oleh organisasi maupun SDMnya, PMI Gianyar berserta jajaranya dan program yang dimilikinya , komit memberikan yang terbaik untuk perkembangan dan kemajuan Organisasi . Menjadikan PMI Cabang Kabupaten Gianyar menjadi salah satu yang diperhitungkan baik di tingkat daerah ataupun nasional.
Baca Selengkapnya...

Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Lambang spesifik telah digunakan berabad abad dalam perang untuk menentukan area atau individu yang memerlukan perlindungan spesifik dari kekerasan. Beberapa contoh sejarah termasuk.
Sebelum 1862, bendera merah digunakan oleh tentara Perancis untuk mengidentifikasikan rumah sakit dan daerah yang membutuhkan bantuan.
Pada tahun 1862 sebuah bendera kuning dengan H besar digunakan oleh tentara amerika untuk menunjukan rumah sakit lapangan.
Sampai 1864, tentara akan menggunakan ini dan bendera lainnya untuk melindungi tentara mereka yang terluka.
Emblem palang merah dan bulan sabit merah, menggantikan lambang ini dan merupakan manisfestasi dari konsep melindungi semua korban perang, tanpa peduli pihak.
Dalam modul 2 dari program latihan ini, kita mendiskusikan asal usul dan sejarah dari International Red Cross/Crescent movement. Anda akan mengingat bahwa dalam tahun 1863, lima penduduk Swiss terkenal bertemu untuk membahas proposal Henry Dunant dalam bukunya 'Memory of Solferino'. Kedua proposal ini adalah a ) “Mendirikan, pada masa damai, kelompok sukarelawan yang siap mengurus korban di masa perang” dan b) membujuk negara untuk menerima ide melindungi pekerja medis di lapangan perang.
Untuk memastikan perlindungan bagi orang orang di atas, sebuah tanda yang mengidentifikasi mereka dibutuhkan. Salah satu tugas dari komite 5 adalah mengadopsi sebuah lambang khas yang akan mengindikasikan perlindungan legal bagi jasa medis dari tentara, relawan dan korban perang. Lambang ini harus diketahui semua orang dan dapat dikenali dari jauh
Konferensi Diplomasidi Jenewa tahun 1864 (31 perwakilan dari 16 negara) mengadopsi logo palang merah di latar belakang putih.
Lambang ini memenuhi syarat syarat di atas. Seperti yang disebutkan di konferensi Jenewa tahun 1949, Lambang ini juga merupakan lambang terbalik dari bendera Swiss.
Walau palang merah tidak memiliki arti religius, Kekaisaran Ottoman menyatakan pada perang tahun 1876 antara Rusia dan Turki, bahwa mereka akan menggunakan Bulan Sabit Merah tetapi setuju untuk menghormati palang merah yang digunakan pihak lain.
Bulan sabit merah dikenali dibawah artikel 19 dari Konvensi Jenewa 1929 untuk Ameliorasi dari kondisi orang sakit dan terluka di medan perang.
Persia (Sekarang dikenal sebagai Republik Islam Iran) Juga menggunakan lambang lain: Matahari dan singa merah. Sejak 1924 sampai 1980, Iran dan National society iran menggunakan lambang ini.
Singa dan Matahari merah dikenali dibawah Artikel 19 dari konvensi Jenewa untuk Ameliorasi dari Kondisi orang yang sakit dan terluka. Namun lambang ini tidak digunakan sejak 1980 sejak Iran menggunakan Bulan sabit merah.
Sejak bertahun tahun beberapa negara dan National Society tidak ingin menggunakan lambang salib ataupun bulan sabit. Karena ini, pergerakan tidak dapat mencapai universalitas dan ada bahaya terlalu banyaknya jumlah lambang. Terlebih, salib dan bulan sabit sering disalah artikan sebagai lambang agama sehingga membahayakan penggunanya.
Dengan tujuan melindungi korban konflik bersenjata, Jasa medis dari tentara dan personel kemanusiaan, dan mencapai universalitas pergerakan yang lebih kuat, sebuah lambang tambahan kristal merah- dikenali pada tahun 2005 oleh konferensi diplomatik yang mengadopsi protokol tambahan 3. Nama 'Red Crystal' tidak disebutkan di protokol tambahan 3 tetapi di dukung oleh komunitas internasional melalui diadopsinya resolusi 1 dari konferensi internasional ke 29 dari palang merah dan bulan sabit merah pada Juni 2006.
Kristal merah tidak menggantikan palang merah atau bulan sabit merah, melainkan memperluas pilihan lambang dan menguatkan universalitas dari International Red Cross and Red Crescent Movement. Ia juga menguatkan nilai protektif dari lambang dan mengakhiri banyaknya lambang.
National Society yang memilih mengadopsi kristal merah sebagai lambang mereka boleh menggabungkannya dengan lambang lain yang dikenali. Mereka juga boleh menginkorporasikannya dengan lambang lain yang telah digunakan dan dikomunikasikan ke negara anggota konferensi Jenewa dan ICRC sebelum di adopsinya protokol 2.
National Societies harus mendapatkan ijin dari negara untuk memilih lambangnya.
Lambang ini telah ada selama lebih dari seabad sebagai lambang dari perlindungan yang IHL untuk kategori orang orang tertentu yang terpengaruh oleh konflik bersenjata.
Lambang ini juga melambangkan netralitas, kemerdakeaan dan tidak memihaknya International Red Cross/Crescent
Karena itu ia melayani dua tujuan yang sangat berbeda. Ia bisa digunakan sebagai alat pelindung atau pengindikasi.
Sebelum kita melanjutkan, refleksikan kedua tujuan ini. Apa beda mereka? Apa yang menurut anda harusnya menjadi persayaratan lambang perlindungan? Siapa yang diijinkan memakai lambang itu?
Sebagai alat yang digunakan untuk menjaga, lambang merupakan tanda untuk penjagaan khusus yang dilindungi oleh Hukum Internasional Kemanusiaan untuk para pekerja kemanusiaan, petugas medis, fasilitas dan transportasi medis. Agar mudah dikenali lambang harus lebih besar dari kebanyakan orang di sekitarnya.
Tidak diperkenankan ada tambahan apapun di daerah putih dalam lambang.
Pemasangan lambang di atas atap atau angkutan bersenjata dianggap sebagai penjagaan.
Berikut aturan umum tentang penggunaan lambang :
  • Sebagai tanda hubungan antara orang yang memasang dan yang menulis, harus lebih kecil
  • Sebagai tanda dengan National Societies dapatlah ditambahkan negaranya
  • Kebingungan lambang tanda sebagai indikasi dan penjagaan harus dihindari
  • Lambang sebagai tanda indikasi di atap atau alat persenjataan haruslah dihindari
Walau aturan pemasangan lambang sudah diatur dan ditentukan oleh Hukum Internasional Kemanusiaan namun penyalah gunaan masihlah dilakukan.
National Societies bekerja sama dengan otoritas publik dalam penggunaan lambang dan ada 3 kategori yaitu : pemalsuan, penggunaan yang tidak pada tempatnya, penempatan yang tidak sesuai.
Baca Selengkapnya...

Tujuh Prinsip Dasar

7 prinsip dasar; Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan.

Sejak pertempuran di Solferino dimana penderitaan manusia dihadapi dengan kasih sayang, belas kasihan dan tanpa mengenal kewarganegaraan, pekerjaan International Red Cross dan Red Crescent movement telah melebar secara pasti dan secara signifikan. Sekarang kegiatan ini sudah mencakup banyak aktivitas: Banyak yang berdasarkan puluhan tahun pengalaman, yang lain di improvisasikan untuk menyesuaikan kepada keadaan darurat dan kebutuhan pada waktunya, tetapi semua berdasar pada nilai nilai kemanusiaan.
Pada tahun tahun awal, kesatuan yang diperlukan dipertahankan dengan kerjasama, dengan konsep umum moralitas dan tanpa adanya hukum atau persetujuan tertulis. Pada tahun 1875, Gustave Moynier, salah satu anggota awal dari apa yang kemudian menjadi International Commitee of the Red Cross (ICRC) mempertimbangkan empat prinsip penting untuk National Societies.
-Pandangan ke depan, yang berarti persiapan harus dibuat lebih awal, pada masa damai, untuk bisa menyediakan bantuan pada masa perang.
-Solidaritas, contohnya National Societies saling membantu dan mengadakan hubungan mutual.
-Sentralisasi, mengimplikasikan bahwa seharusnya hanya ada satu National Society di masing masing negara dengan aktivitas berkembang ke seluruh daerah nasional.
-Mutualisme dalam arti perhatian diberikan pada semua yang terluka atau sakit tanpa peduli kewarganegaraan.
Sebelum melanjutkan, ulangi kembali membaca mengenai ke empat prinsip ini dan pikirkan mengenai apa arti mereka. Di halaman-halaman berikut anda akan menyadari bahwa prinsip-prinsip awal ini nantinya menjadi fondasi dari apa yang sekarang dianggap sebagai tujuh prinsip dasar dari International Red Cross dan Red Crescent movement.
Baru pada 1921 prinsip dasar- Tidak memihak, kemandirian religius dan ekonomis, Universalitas dari pergerakan dan kesetaraan anggotanya- secara formal ditulis dan di inkorporasikan kepada statuta yang sudah di revisi oleh International Committee of the Red Cross.
Konferensi internasional ke 25 dari palang merah di Jenewa (1986) akhirnya memastikan kembali ke tujuh prinsip ini dengan memasukan mereka pada preambule dari statuta pergerakan. Tanggung jawab dari National Societies untuk menghormati dan mendiseminasi pengetahuan dari prinsip dasar digaris bawahi dalam provisi statutori baru. Negara, di lain pihak, diminta untuk selalu menghormati bahwa semua anggota pergerakan akan mengikuti prinsip dasar.
Sebelum kita menjelajahi ketujuh prinsip dasar secara detil dalam halaman-halaman berikut, tolong sadari bahwa istilah yang digunakan dalam seksi yang baru anda baca (board of governors, International Conference of the Red Cross) akan dijelaskan dalam modul 5 di kursus ini.

Kemanusiaan

“International Red Cross dan Red Crescent movement, lahir dari keinginan untuk membawa bantuan tanpa diskriminasi kepada yang terluka di medan perang, berusaha dalam kapasitas Internasional dan Nasionalnya untuk mencegah dan mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan. Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan dan memastikan penghormatan bagi manusia, mempromosikan pengertian mutual, persahabatan, kerjasama dan kedamaian diantara semua orang”
Ketika menjelajahi prinsip kemanusiaan, perlu dimengerti bahwa secara alami, lama sebelum palang merah/red cross terbentuk, penderitaan manusia telah dihadapi oleh perasaan solidaritas, kasih sayang dan kebaikan dalam semua budaya. Kekhawatiran kami disini berbeda dengan observasi universal ini karena kami ingin mempertimbangkan berbagai aspek dari sifat spesifik pekerjaan palang merah dan bulan sabit merah untuk mengurangi penderitaan manusia. Ini juga ditunjukan pada teks di atas dari prinsip dasar pergerakan
Penderitaan manusia bersifat Universal dan pergerakan mengamati penderitaan universal ini. Baik tertangkap dalam perang atau terpengaruh oleh bencana, jumlah manusia yang menderita tidak bisa dihitung-Seringkali hanya untuk bertahan hidup. Terutama pada dunia modern yang bergerak cepat, penderitaan ini tidak boleh diabaikan tetapi harus ditindak. Untuk mendengar sesama manusia, mengenali penderitaannya, adalah untuk merasakan panggilan untuk melayani dan disinilah tujuan pergerakan. Beberapa mungkin berpikir bahwa prinsip kemanusiaan terlalu abstrak dan umum untuk dijadikan dasar dari pekerjaan pergerakan. Kembalilah kepada teks dair prinsip ini dan identifikasikan kata kata yang menunjukan sebuah upaya nyata, kegiatan konkrit.
Kata kata dalam teks mengindikasikan usaha yang sangat konkrit: mencegah, mengurangi, memastikan dihormatinya.
Prinsip kemanusiaan juga mengimplikasikan bahwa tiada jasa apapun untuk keuntungan manusia menderita akan ditolak. Sebagai tambahan, ini adalah pengingat mengenai betapa pentingnya mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan manusiawi. Ini tidak diterapkan pada organisasi tetapi pada setiap individu dan adalah pikiran penting saat mempertimbangkan bagaimana menerapkan prinsip ini pada kehidupan sehari-hari.
Prinsip kemanusiaan hanyalah yang pertama dalam deklarasi tujuh prinsip. Mereka harus dibaca dan dimengerti secara menyeluruh. Banyak dari prinsip berikut adalah indikasi dari bagaimana pergerakan telah menentukan kerangka dan cara untuk mencapai tujuannya.
Selama keberadaannya, pergerakan telah melebarkan cakupan aktivitasnya untuk menangani kepentingan dari kategori baru yang semakin bertambah, baik dalam masa damai atau perang. Namun bukanlah tujuan komponen pergerakan untuk melakukan semuanya. Salah satu prioritas penting adalah untuk bertindak pada situasi dimana tidak ada orang lain yang bisa bertindak. National Societies bekerja sebagai pendukung pihak yang berwenang- mereka tidakk berniat menggantikan mereka tetapi mencoba membuat kontribusi yang unik dan tidak memihak dalam krisis.
Prinsip kemanusiaan juga termasuk ide penting yaitu perlindungan. Terlepas dari konotasi praktis menyediakan perlindungan dan tempat berteduh, perlindungan juga berarti:
  • Membantu seseorang dengan melindunginya dari serangan, perlakuan buruk dll
  • Mencegah upaya untuk menghancurkan atau membuat seseorang menghilang
  • Menghadapi kebutuhan individu untuk keamanan, membantunya bertahan hidup dan melindunginya.
  • Perlindungan bisa mengambil banyak bentuk tergantung dari situasi dan keadaan. Pada masa damai, ini bisa bermaksud perlindungan nyawa dengan mencegah penyakit, bencana dan kecelakaan, atau mengurangi pengaruhnya.
Pada konflik bersenjata, “Perlindungan” berarti perlindungan korban dan memastikan kehidupan mereka tetap senormal mungkin dalam situasi ini. Tergantung dari situasi, ini juga bisa termasuk tindakan spesifik dari ICRC untuk membantu orang-orang yang dilindungi oleh hukum kemanusiaan internasional dan memastikan bahwa mereka tidak mati kelaparan, tidak diperlakukan dengan buruk dan tidak diserang atau menghilang.
“Perlindungan” juga terkait dengan pencegahan dan pengurangan penderitaan manusia. Ini membuka lahan baru untuk pergerakan dan memaksa agar semua orang memikirkan ulang arti dan lingkupan dari kegiatan kemanusiaan. Sementara, contohnya, bantuan tepat sesudah bencana akan memastikan keselamatan korban, kegiatan ini tidak akan mencegah bencana di masa depan atau mengurangi pengaruh bencana. Prinsip kemanusiaan tidak hanya meminta bantuan dalam keadaan darurat tetapi memberikan kesempatan untuk mencegah penderitaan di masa depan, misalnya melalui persiapan masyarakat, rekonstruksi infrastruktur atau membantu proses pengembangan.
Prinsip kemanusiaan, seperti dinyatakan dalam teks juga mencoba mengkontribusi pada kedamaian. Ini terdengar ambisius tetapi analisa mendalam dari prinsip ini menunjukan bahwa pergerakan selalu aktif dalam dua daerah yang berkaitan dengan pencegahan kekejaman dan penyiksaan yang sering terjadi dalam perang.
  • Pengembangan dan perkembangan International Humanitarian law (IHL)
  • Diseminasi dari International Humanitarian law (IHL)
Pekerjaan menyeluruh dari International Red Cross dan Red Crescent movement, ajarannya mengenai solidaritas antara orang orang dan negara, tindakan anggotanya, kegiatannya dan adaptasinya terhadap kebutuhan-kebutuhan baru atau dalam membangun kapasitas-semua ini akan membawa sebuah semagat kedamaian yang akan memfasilitasi rekonsiliasi dari pihak yang bertentangan.
Pergerakan mendasarkan aktivitasnya dalam penderitaan manusia dalam apa yang disebut (Optimistic Philosophy) oleh Jean Pictet, yaitu menolak untuk putus asa. Namun optimisme ini tidak mengurangi realisme dari filosofi tersebut. Ini adalah kesadaran bahwa pekerjaan kemanusiaan sangatlah susah. Musuh terbesarnya bukanlah senjata ataupun bencana, tetapi egoisme, keacuhan serta kemalasan. Untuk alasan ini, pergerakan tidak mendasarkan pekerjaannya pada teori dan prinsip tetapi pelayanan.
Anda akan menemukan bahwa ini banyak untuk dicerna dan apa yang terlihat seperti prinsip sederhana seperti kemanusiaan menawarkan banyak interpretasi dan termasuk banyak aspek yang tidak terlihat pada awalnya. Sebelum memulai dengan prinsip kedua, pikirkan hal di atas dan relevansinya ke dunia saat ini.
Kesamaan.
“ International Red Cross and Red Crescent movement tidak mendiskriminasikan kewarganegaraan, ras, kepercayaan agama atau pendapat politik. Ia mencoba untuk mengurangi penderitaan individu yang dibimbing oleh keperluannya dan memberikan prioritas pada kasus terparah.
Sementara prinsip dasar membentuk sebuah keseluruhan dimana masing masing prinsip di artikan bersama, mereka juga mengkarakterisir misi pergerakan secara berbeda. Prinsip tidak memihak melambangkan inti dari cara berpikir pergerakan. Prinsip inilah yang menginspirasi Henry Dunant di Solferino, ini diulang ulang pada setiap tahap formulasi prinsip dasar dan merupakan bagian penting konvensi Jenewa.
Tidak memihak adalah pre-kondisi untuk non-diskriminasi. Nilai ini dianut sejakt awal konvensi Jenewa dan telah diperpanjang. Konvensi awal tahun 1864 menyebutkan bahwa semua prajurit yang tidak lagi mampu bertarung baik karena sakit atau cedera harus dikumpulan dan dirawat tanpa peduli kewarganegaraannya.
Setelah revisi pada tahun 1906 dan 1929, konvensi Jenewa tahun 1949 menyatakan bahwa pembedaan berdasarkan “Kelamin, ras, kewarganegaraan, agama, pendapat politik dan kriteria sejenis” dilarang. Kalimat terakhir mengindikasikan bahwa semua jenis diskriminasi dilarang dan yang terdaftar hanyala contoh. Larangan ini ada di protokol tambahan tahun 1977. Sebagai salah satu dari prinsip IHL, non-diskriminasi adalah peraturan penting untuk mengatur pekerjaan pergerakan: Menjangkau yang membutuhkan terlepas dari faktor non-kemanusiaan.
Secara teori, Non-diskriminasi adalah penolakan untuk menerapkan perbedaan manusia hanya karena mereka ada dalam kategori spesifik.
Dalam praktek, semua komponen dari pergerakan harus menghindari diskriminasi saat memberikan bantuan. Contohnya, National Red Cross menjalankan sebuah rumah sakit dan merawat banyak korban. Akan sangat bertentangan dengan prinsip tidak memihak jika mereka menolak pasien dari pihak musuh agar dapat menampung lebih banyak teman. Hal yang sama bisa diterapkan ke National Society di sebuah negara yang terlibat konflik internal memberikan makanan hanya pada satu sisi dan tidak yang lain.
Untuk National Society, non-diskriminasi juga memiliki satu aspek lain: mereka harus terbuka pada semua yang ingin bergabung. Ini adalah jaminan agar National Society dapat bekerja murni dalam tindakan kemanusiaan dan menolak pertimbangan partisan. Orang asing juga harus bisa menjadi anggota; namun National Society tidak akan bertindak berlawanan dengan prinsip tidak memihak karena pada saat perang National Society bisa bertindak sebagai pendukung jasa medis pihak tentara yang akan menyebabkan kesulitan bagi orang asing yang direkrut sebagai relawan.
Non-Disrkiminasi juga berarti bahwa semua yang membutuhkan akan ditolong, tetapi untuk merawat semua orang tanpa memperhitungkan bagaimana mereka menderita atau seberapa darurat keadaannya tidak akan praktis. Untuk pekerjaan pergerakan, ini berarti semua bantuan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan urutan dimana bantuan dibagikan harus sesuai dengan tingkat kebutuhan.
Secara praktek, peraturan ini tidak mudah dilakukan. Contohnya, terkadang susah bagi National Society untuk mengumpulkan dana untuk korban di negara selain negaranya sendiri karena semua memberikan sesuai dengan nasionalisme dan ingin menolong penduduk setempat sebelum orang asing. Namun, pergerakan mengamati prinsip tidak memihak sedekat mungkin dengan memprioritaskan penderitaan yang paling darurat.
Tidak memihak juga mencakup tidak adanya ketidak-sukaan pribadi. Diatas kita sudah membahas bahwa non-diskriminasi berarti mengabaikan perbedaan antar individu Tidak memihak juga membutuhkan perbedaan subjektif diabaikan. Untuk menjelaskan ini perhatikan hal berikut.
  • National Society yang menolak untuk menyediakan jasanya kepada kelompok etnis tertentu gagal mengamati peraturan tidak memihak.
  • Staff National Society yang melakukan nepotisme melanggar prinsip tidak memihak.
Seperti terlihat diatas, tidak memihak menuntut upaya untuk menentang diskriminasi, untuk menolak pengaruh faktor pribadi dan membuat keputusan berdasarkan fakta agar dapat bertindak dengan adil.
Tidak memihak menyatakan bahwa masalah harus diatasi dengan objektif. Sehingga, walau manusiawi bagi relawan untuk memihak satu kelompok, mereka diharapkan mengabaikan perasaan ini dengan membantu semuah pihak tanpa memihak satu sisi.
Karena ini, nampaknya prinsip tidak memihak adalah idealisme yang perlu dicapai . Ia menuntut semua anggota Red Cross/Crescent untuk berusaha melawan praduga mereka sendiri untuk bertindak dengan tidak memihak: untuk menolong lebih dahulu pihak lawan yang terkena musibah lebih besar daripada teman yang terkena musibah kecil, atau menolong pihak bersalah yang terluka parah sebelum orang tak bersalah yang cedera rignan.
Prinsip tidak memihak patut dipikirkan karena ia memerlukan kita melakukan hal yang tidak akan kita lakukan pada umumnya. Sebelum melanjutkan ke prinsip berikut, pikirkanlah kembali. Anda mungkin mau mengingat situasi di masa lalu dan melihat bagaimana anda bertindak. Juga,bayangkan situasi dimana menerapkan prinsip ini akan sangat sulit.

Kenetralan

“Untuk tetap memegang kepercayaan semua pihak, pergerakan tidak boleh memilih sisi atau terlibat dalam kontroversi politis, rasial, religius atau ideologis”
Walau tidak terlihat pada awalnya, tujuan utama prinsip netralitas adalah aksi. Seringkali netralitas membuka pintu penjara dan mengijinkan delegasi ICRC mengunjungi tahanan politis. Ini juga memungkinkan konvoy bantuan melewati daerah konflik. Ini juga bisa melindungi relawan National Society dari serangan dalam negara yang terlibat konflik itnernal.
Anehnya, netralitas bukanlah prinsip yang populer. Ada beberapa yang menentang netralitas International Red Cross/Crescent movement karena mereka mengganggap netralitas berarti kurangnya keberanian serta komitmen. Pihak lain menunjukan bahwa walau ICRC bisa bersikap netral, National Community mengalami lebih banyak kesulitan , terutama saat terlibat konflik internal negara dimana pihak yang tidak bergabung dengan satu sisi dipandang sebagai musuh. Membaca prinsip ini, anda akan melihat bahwa ia memiliki dua sisi.
  • Netralitas militer
  • Netralitas ideologi
Mari kita melihat netralitas militer. Dalam situasi konflik, netralitas berarti bertindak dalam cara yang tidak akan menentang pihak manapun. Karena itu, dalam konflik bersenjata internasional, relawan National Society yang bekerja dengan pihak militer tidak boleh mendukung atau menghalangi operasi militer. Netralitas ini adalah bagian lain dari menghormati personil medis musuh
Contoh berikut adalah pelanggaran terhadap netralitas
  • Mengelilingi objek militer dengan unit medis agar tidak ditarget
  • Menyembunyikan senjata dalam rumah sakit
  • Mentransportasikan prajurit yang masih bisa berperang dalam ambulans
  • Menggunakan pesawat berlogo untuk misi pengawasan
    Semua contoh ini memiliki tiga akibat: Melemahkan perlindungan dalam IHL, mengalihkan aset pergerakan dari usaha kemanusiaan, dan membahayakan nyawa dengan merusak kepercayaan
Netralitas ideologis bermaksud agar kita tidak terlibat kontroversi religius atau politis dimana jika pergerakan mengambil bagian, maka mereka akan memisahkan diri dari satu segmen populasi dan tidak bisa melanjutkan kegiatannya.
Bagi ICRC. Netralitas memiliki arti spesifik, seperti dinyatakan dalam statuta pergerakan. Untuk mengeluarkan mandat yang diberikan pada ICRC oleh pihak negara yang terlibat konvensi Jenewa dan untuk mengambil inisiatif kemanusiaan yang merupakan bagian dair perannya sebagai pihak netral, ICRC harus tetap mandiri. Karena itu, ICRC memiliki struktur khusus yang memungkinkannya mandiri dan menentang tekanan politis, ekonomis dll.
Seperti yang sudah disebutkan, semua prinsip terlibat dan membentuk sebuah keseluruhan.Karena ini, netralitas juga perlu dipandang daibawah aspek lain prinsip dasar.
  • National Society yang membatasi jasanya pada etnis tertentu
  • National Society yang pemimpinnya dipilih oleh pemerintah dan kehilangan kemandiriannya
Di lain pihak, sebuah National Society yang terbuka untuk semua pihak akan lebih mudah menentang tekanan, mengambil inisiatif dan mempertahankan kebebasan membuat keputusan untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan prinsip dasar.
Seperti yang bisa anda bayangkan, tidak selalu mudah menerapkan prinsip netralitas, terutama karena semua orang memiliki kepercayaan sendiri. Saat situasi panas, semua anggota Red Cross/Crescent diminta mengontrol diri. Relawan tidak diminta untuk berpikir netral-karena semua orang berhak memiliki pendapatnya- tetapi untuk bersikap netral.
Sebelum kita menyudahi pembahasan mengenai netralitas, pikirkanlah situasi dimana memenuhi prinsip ini bisa menjadi sulit.
Satu lagi kesulitan adalah kenyataan bahwa anggota konflik sering tidak menghargai sikap netral. Pihak tentara misalnya, sering tidak mengerti mengapa National Society tidak mengecam pihak yang mereka pandang sebagai 'bandit'. Lebih sulit lagi bagi mereka untuk mengerti kenapa National Society mau membantu mereka yang terluka. Di lain pihak, oposisi dalam konflik mungkin menentang hubungan National Society dengan pemerintah.
Semua orang yang bekerja dengan kedua pihak bisa dianggap naif atau bahkan pengkhianat. Inilah kenapa netralitas dan tidak memihak harus dijelaskan.
Masalah lebih jauh adalah, dalam situasi konflik apapun, National Society tidak hanya akan dinilai dari pernyataannya tetapi juga tindakannya. Seringkali tindakan ini tidak dimengerti. Contohnya membantu orang orang yang berada di penampungan pemerintah bisa dianggap sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Membantu orang orang terluka yang datang ke National Society dalam kepercayaan bahwa mereka akan mendapatkan kekebalan bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Salah satu masalah lain adalah mementukan kontroversi mana yang harus dihindari oleh pergerakan. Apakah bijak menentang hukuman mati? Apa yang harus dilakukan pada demonstran? Pertanyaan yang ada jumlahnya tidak habis habis dimana prinsip netralitas bisa digunakan.
Hanya dengan menerapkan prinsip netralitas secara konsisten Red Cross/Crescent bisa mempertahankan kepercayaan setiap pihak. Ini adalah tugas yang sulit pada masa damai, terutama di negara-negara dimana kebebasan pendapat dan keamanan memungkinkan semua orang untuk menekan National Society untuk mendukung pendapat umum. Tugas ini menjadi lebih sulit saat juru bicara organisasi lain tidak ragu mengambil posisi militan. Menjaga prinsip netralitas lebih sulit saat perang dimana semua pihak saling curiga.
ICRC jarang sekali mengabaikan kebijakannya mengenai kerahasiaan. Hanya saat terjadi pelanggaran IHL lah mereka melakukan representasi umum. Ini terkadang berbentuk sebuah himbauan kepada negara anggota konvensi Jenewa yang bertugas menjaga IHL. Kasus seperti ini namun, sangat langka.
International Red Cross/Crescent movement hanya memiliki satu tujuan, menolong orang yang menderita dan satu satunya cara melindungi tujuan ini adalah persuasi.
Sebelum kita masuk ke prinsip kemandirian, mungkin berguna untuk beristirahat disini sejenak dan mengingat aspek utama dari ketiga prinsip pertama. Kemanusiaan, Tidak memihak dan Netralitas Anda akan menyadari hubungan antar prinsip-prinsip, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. Lanjutkan saat anda siap.

Kemandirian

“Pergerakan bersifat mandiri. National Society harus selalu mempertahankan otonomi walau tetap mengikuti hukum dan mendukung pemerintah, sehingga mereka selalu bertindak sesuai dengan prinsip pergerakan”
Anda akan mengingat dari awal modul ini bahwa prinsip-prinsip tertentu berasal dari awal pergerakan. Kemandirian adalah salah satunya. Pada wujudnya saat ini, prinsip ini mencakup tiga unsur.
  • Pernyataan kemandirian secara umum
  • Peran National Society sebagai otoritas publik dalam masalah kemanusiaan
  • Perlunya National Society untuk tetap bersifat otonomi
Berbicara secara luas, prinsip ini berarti Red Cross/Crescent harus menentang semua campur tangan yang mengganggu mereka melakukan kegiatan kemanusiaan. Tidak memihak dan netral. Sebagai contoh, National society tidak boleh menerima kontribusi dari pihak luar yang memberi syarat bahwa dana itu harus digunakan untuk kepentingan politis/etnis/agama tertentu saja. Red Cross/Crescent juga tidak boleh menjadi alat kebijakan pemerintah.
Selain menentang tekanan ekonomis, pergerakan juga harus mendemonstrasikan kemerdekaannya terhubung dengan media dan opini publik. Di dunia yang makin dipengaruhi oleh media dan kompetisi kemanusiaan, visibilitas performa pergerakan mungkin merupakan sesuatu yang baik tetapi pergerakan harus bisa mengabaikan tekanan dari pihak yang mengamati
Skala dari bencana dan keperluan orang yang selamat tidak bisa diukur dengan laporan berita di koran, tetapi seperti yang disebutkan dalam prinsip tidak memihak, harus berdaasarkan penilaian yang tepat. Contohnya jika National Society menjalankan usaha bantuan karena dorongan opini publik dan karena itu mengabaikan kriterianya sendiri, ia kemungkinan akan menyediakan bantuan yang tidak tepat dan mendapatkan kritik dari publik yang bisa membuat Red Cross/Crescent terlihat tidak bertanggung jawab dan tidak konsisten.
Prinsip kemandirian juga memerlukan afirmasi dari sifat Red Cross/Crescent yang sekaligus bersifat swasta dan layanan umum. Sementara dikenali oleh pemerintah sebagai pendukung otoritas publik dalam masalah kemanusiaan, National Society harus memiliki otonomi.
Pengenalan resmi dari pemerintah hanyalah satu dari 10 syarat yang harus dipenuhi oleh semua National Society untuk diijinkan masuk kedalam pergerakan. Ini harus mencakup
  • Bahwa National society adalah satu-satunya organisasi Red Cross/Crescent di negara
  • Bahwa ia bersifat otonomi
  • Bahwa ia melakukan kegiatannya sesuai dengan prinsip dasar
  • Syarat syarat memakai lambang
National Red Cross/Crescent Societies harus memainkan peran mereka sebagai pendukung ototritas publik tanpa mengabaikan kebebasan membuat keputusan mereka untuk tetap setia pada prinsip kemanusiaan, tidak memihak dan netralitas
Otonomi yang diperlukan tidak dapat didefinisikan secara seragam dan mutlak karena sangat bergantung pada kondisi politis, ekonomis dan sosial di negara. Sebagai contoh, pada saat perang saudara sangatlah penting bagi National Society untuk tidak terlihat sebagai alat pemerintah sehingga kehilangan kepercayaan semua pihak. Keperluan ini berbeda pada masa damai saat yang terpenting adalah bagi National Society untuk bebas memutuskan area dan tipe aktivitasnya.
Karena itu, National Society harus menunjukan bahwa dirinya mau menolong otoritas publik tanpa terikat. Di saat yang sama ia harus bebas untuk menolak tugas atau mengubah prioritasnya. Fungsi sebagai pendukung otoritas publik tidak mencegah National Society untuk memilih aktivitas yang ia lakukan
Seringkali, pemerintah diwakilkan dalam pengurus National Society. Ini bisa berguna untuk memastikan koordinasi dengan otoritas public. Namun, pengurus ini harus mayoritas merupakan dari National Society sendiri.
Kemandirian juga berarti
  • National Society harus mendiversifikasi aktivitasnya sehingga ia tidak berhenti untuk berada jika tugas tertentu dilepaskan. (Operational Independence)
  • National Society harus menyediakan pendanaannya sendiri dari sumber reguler dan lain-lain sehingga tidak bergantung dari pelayanan umum yang dilakukannya (Financial independence)
  • National Society harus menyadari hubungan antara perkembangannya dan prinsip dasar. Jika struktur administratif dan finansial National Society tidak dikembangkan, maka akan sulit untuk mempertahankan kemandiriannya dari pemerintah.
Sebelum kita berpindah ke prinsip kesukarelawanan, mungkin bisa berguna untuk memikirkan unsur berbeda dari prinsip kemandirian. Apakah anda menyadari hubungan antara otonomi dan kemandirian? Apa anda bisa memikirkan situasi dimana opini publik dan media bisa cepat menuduh National Society bertindak lambat? Mengapa pejabat pemerintah mencoba mempengaruhi pekerjaan National Society? Saat siap, silahkan maju ke prinsip berikut.

Kesukarelawanan

“Ini adalah pergerakan sukarela, bukan didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan”
Pergerakan Red Cross/Crescent didasarkan pada pelayanan sukarela.
Apakah pelayanan diberikan tanpa bayaran atau dengan sejenis imbalan kecil, hal yang penting adalah bahwa ia tidak didasarkan pada keinginan mendapatkan keuntungan tetapi oleh komitmen kepada tujuan kemanusiaan.
Di medan perang Solferino, Henry Dunant menciptakan ide membentuk “Komunitas bantuan dengan tujuan memberikan perawatan pada yang terluka di waktu perang oleh relawan”. Untuk melawan pandangan pemimpin militer pada saat itu yang menentang adanya pihak sipil di medan perang, diputuskan bahwa personil medis sukarela akan ditempatkan dibawah perintah militer (Resolusi 6 konferensi Internasional Jenewa 1863), dan dilindungi seperti personil medis militer.
Ada tiga faktor yang menjelaskan pentingnya prinsip ini. Dimensi manusia dari pelayanan sukarela dan hubungannya dengan prinsip kemanusiaan, hanya karena banyaknya relawan yang menolonglah pergerakan dapat melakukan pekerjaannya. Namun beberapa orang meragukan kegunaan sukarelawan, terutama di negara-negara dimana kesehatan diurus oleh pemerintah atau dimana National Society memiliki staff yang digaji.
  • Pertama tama, tidak peduli seberapa kompeten dan berdedikasi pekerja kesehatan publik, selalu ada penderitaan yang terabaikan oleh otoritas publik dan hanya dikenali relawan yang mengenal kondisi lokal.
  • Kedua, kenyataan bahwa relawan Red Cross/Crescent bukan merupakan pegawai publik yang bekerja dibawah perintah, dan bahwa mereka tidak mewakili otoritas yang ditakuti, bisa membantu mendapatkan kepercayaan orang yang ingin mereka bantu.
  • Ketiga dan terakhir, National Society yang gagal mengenali nilai jasa sukarela berada dalam bahaya menjadi birokratik dan kehilangan sumber motivasi, inspirasi dan inisiatif.
Pelayanan sukarela sebagai bukti kemandirian National Society.
Salah satu alasan mengapa layanan sukarela adalah, dan harus tetap menjadi salah satu pilar pergerakan muncul dari prinsip dasar lain Red Cross//Crescent. Kemandirian. Dengan bersifat mandiri, maka National Society dapat bertahan dari banyaknya tekanan yang mereka hadapi . Kemerdakaan National Society terutama sangat penting saat terjadi konflik internal di sebuah negara agar mereka dapat mendapatkan akses ke semua korban. Kepercayaan ini hanya bisa berkembang jika National Society mengikuti prinsipnya.
Pelayanan Sukarela sebagai sumber ekonomi.
Ada banyak cara mendemonstrasikan nilai individu relawan. Untuk mengeneralisir isu ini, mari bayangkan berapa banyak penderitaan harus diabaikan jika relawan harus dibayar. Seringkali, cukup untuk memiliki staff dukungan kecil untuk melakukan pelayanan yang biayanya bisa ditanggung National Society atau pemerintah. Relawan membawa banyak pengetahuan ke National Society tetapi membutuhkan dana, karena mereka sering melakukan aktivitas yang membutuhkan dana lebih banyak jika dilakukan oleh staff yang dibayar.
Refleksikan sesaat prinsip ini: pelayanan sukarela. Apakah anda seorang relawan untuk organisasi amal? Jika ya apa motivasi anda untuk bergabung? Jika anda bukan relawan apa yang bisa memotivasi anda untuk bergabung? Akhir-akhir ini orang mengatakan 'pelayanan sukarela mengalami krisis' sementar yang lain mengatakan “orang tidak lagi mau melakukan kerja sukarela”. Pikirkan ini sesaat: tantangan macam apa yang bisa muncul dari prinsip ini?
Jasa sukarela pada masa perang adalah salah satu situasi paling menantang. Relawan Red Cross/Crescent bisa berfungsi sebagai pendukung jasa medis sipil dan militer. Banyak yang tewas dalam melakukan pekerjaannya. Walau begitu, banyak National Society yang tidak menyadari perlunya mempersiapkan diri mereka untuk situasi konflik, untuk mendefinisikan aktivitas dalam kasus seperti ini dalam kerjasama sipil-militer, dan untuk melatih relawan menghadapi kegiatan sejenis. Di negara dimana jasa medis sepenuhnya terkembangkan, pemerintah mungkin tidak melihat perlunya relawan saat terjadi konflik.
Pengalaman menunjukan bahwa National Society yang berpikir kedepan telah menyiapkan persiapan darurat, melatih relawan dan mendapatkan kontak yang bisa diandalkan saat terjadi situasi krisis. Sebagai tambahan, menganggap bahwa pekerja medis resmi dapat menangani semua kasus darurat adalah sedikit terlalu optimis.
Kompetisi antara organisasi untuk menarik relawan telah menjadi tantangan di berbagai negara. Orang orang yang mencari pekerjaan memiliki latar belakang yang berbeda beda.: Mereka mungkin memiliki banyak waktu luang, mereka mungkin merupakan orang muda tau pensiunan. Sekarang ada banyak sekali institusi untuk kerja sukarela bahkan di bidang kemanusiaan. Disinilah setiap kualitas yang menjadi kekuatan Red Cross/Crescent National Society bisa merugikan mereka. Mereka terstruktur sedemikian rupa sehingga bagi beberapa orang mereka terlihat kaku.
Tantangan lebih jauh adalah motivasi relawan. Ini tidak memandang mengapa orang mau melakukan pekerjaan sukarela tetapi bagaimana mempertahankan motivasi mereka. Untuk alasan ini, national Society harus mempercayai relawan dengan tugas sesuai kemampuan mereka dan memastikan bahwa mereka mengerti hak dan kewajiban mereka. Di beberapa negara misalnya, ini mungkin diatur dalam persetujuan kerja, sementara di negara lain ini berupa asuransi.
Relawan yang terlatih dengan baik dan pekerjaannya dihargai serta sadar akan hal ini, dan mereka yang hubungan profesionalnya difasilitasi dengan kewajiban yang definisikan dengan baik dapat mendapatkan kepuasan pribadi terlepas dari berapa lama mereka bekerja dengan pergerakan, mereka akan membantu reputasi International Red Cross/Crescent.
Banyak orang memiliki keinginan kuat untuk membantu orang lain. Dalam tingkat apapun, setiap kali penderitaan dikurangi oleh tindakan kebaikan, semangat manusia menang dari kemiskinan, penyakit, kekerasan, atau bencana alam. Ini adalah ekspresi solidaritas universal yang mengikat pergerakan.
Sebelum kita mendengar lebih banyak mengenai Solidaritas universal di dalam kedua prinsip yang tersisa, anda mungkin ingin menghabiskan waktu untuk mempelajari pandangan anda mengenai kesukarelawanan danmotivasi melayani secara sukarela.

Kesatuan

“Hanya boleh ada satu Red Cross/Crescent Society di satu negara. Ia harus terbuka untuk semua. Ia harus melakukan tugasnya di seluruh daerah negara itu”
Prinsip dari kesatuan adalah salah satu dari tujuh prinsip tertua. Sejak 1875, Gustave Moynier berbicara mengenai prinsip yang ia sebut Sentralisasi, isinya pada dasarnya sama dengan prinsip kesatuan saat ini. Ketiga unsur dalam prinsip ini sama dengan ketiga prinsip yang harus dipenuhi agar dikenali oleh International Red Cross/Crescent movement: national Society harus menjadi satu satunya institusi dengan status itu, ia harus menunjukan non-diskriminasi dalam perekrutan anggotanya dan harus mencakup seluruh daerah nasional.
Peraturan pemerintahbiasanya meyatakan bahwa hanya National Red Cross/Crescent Society yang boleh menjalankan kegiatannya dalam daerah nasionalnya. Hal unik ini adalah salah satu dari syarat untuk dikenalinya National Society oleh ICRC (Artikel 4, paragraf 2 dari status pergerakan). Sangat penting bagi kredibilitas National Society bahwa tidak ada beberapa organisasi rival dalam satu negara yang mengaku menjadi satu bagian dan mengejar aktivitasnya secara terpisah. Selain menyebabkan kebingungan, ada risiko bahwa setiap asosiasi seperti ini mewakili bagian berbeda dari komunitas yang akan berlawanan dengan prinsip pergerakan.
Sebuah tubuh sentral memastikan koordinasi yang baik dari manusia dan sumber daya material yang ada dan evaluasi dari prioritas untuk tindakan. Hubungan External dari National Society juga dibuat lebih mudah dengan struktur administratif tersentralisir. Contohnya saat berpartisipasi dalam konferensi internasional atau mengatur bantuan multilateral.
Apakah anda bisa mengingat bahwa non-diskriminasi adalah salah satu aspek dari prinsip tidak memihak? Anda akan segera menyadari bahwa non-diskriminasi dalam perekrutan anggota juga terkait dengan prinsip kesatuan. Kekuatan dari National Society datang dari keanggotaannya yang luas. Syarat ini juga muncul dalam kondisi untuk pengenalan National Society (Artikel 4 paragraf 8, Statuta International Red Cross/Crescent movement). National Society harus merekrut sukarelawannya tanpa mempertimbangkan ras, kelamin, kelas, agama dan pandangan politis. Sebuah National Society yang memiliki keanggotaan yang luas mendapatkan kepercayaan universal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugasnya dan menjangkau semua yang memerlukan.
National Society harus melaksanakan aktivitasnya di seluruh daerah negara. Ini juga merupakan prasyarat untuk dikenali (Artikel 4, Paragraf 7, Statuta dari International Red Cross/Crescent movement). Secara prinsip, kapasitas operasional dari National Society harus memungkinkannya untuk menyelesaikan semua tugas dalam statutanya dan mencakup seluruh daerah nasional, terutama dengan cara mendirikan cabang yang akan menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan peraturan pusat. Apa yang terdengar sederhana bisa menjadi lebih menantang, sebagai contoh, di negara yang terpecah oleh konflik internal dimana sebagian besar daerah nasional tidak dapat diakses.
Sebelum kita berpindah ke prinsip dasar terakhir, pikirkan ini sebentar. Bisakah anda membayangkan situasi dimana bisa menjadi sulit bagi National Society untuk bekerja secara efektif jika mereka tidak merekrut anggotanya dari semua bagian masyarakat? Juga bayangkan apa yang akan terjadi jika National Society mencoba membantu bagian dari daerah yang tidak sedang ada dalam kendali pemerintah.

Kesemestaan

“International Red Cross/Crescent movement ada di seluruh dunia. Semua National Societynya memiliki status yang sama dan membagi tanggung jawab yang sama dan tugas menolong satu sama lain”
Untuk International Red Cross/Crescent movement, Universalitas adalah realita dan prasyarat. Melalui kerja Internasional mereka, International Federation of Red Cross/Red Crescent Societies dan ICRC juga mendemonstrasikan komitmen Red Cross/Crescent untuk melayani orang yang membutuhkan di setiap benua.
International Red Cross/Crescent Movement muncul sebagai hasil dari perang, penyiksaan dan bencana. Untuk Universalitas penderitaan, jawabannya adalah universalitas dari tindakan kemanusiaan.
Satu lagi aspek dari Universalitas adalah International Humanitarian Law (IHL) dan ke empat konvensi Jenewa di tahun 1949. Peraturan ini diciptakan pada saat yang sama dengan Red Cross dan terinspirasi darinya. Didorong oleh semangat kemanusiaan yang sama, konvensi Jenewa ditujukan, seperti Red Cross dan Red Crescent, untuk mencegah dan memitigasi penderitaan manusia. Mereka juga telah di tandatangani oleh semua negara dan bersikap universal, melewati perbedaan ideologis atau garis batas negara. Ini sangat penting, terutama bagi ICRC dimana hukum kemanusiaan secara explisit memberikan tanggung jawab khusus, membantu negara menyebarkan pengetahuan universal.
Salah satu alasan lain untuk Universalitas dari Red Cross/Crescent, sejak gerakan ini diciptakan adalah kesederhanaan pesannya yang ditunjukan dari prinsip kemanusiaan. Kesederhanaan ini memungkinkan institusi pergerakan untuk diterima di berbagai budaya, untuk mengambil tindakan di tengah konflik, dan membawa pandangan kemanusiaan bagi pemimpin politis dan militer yang ideologinya seringkali memiliki sifat berbeda.
Mari kita secara singkat menjelajahi prinsip universalitas. Pertama tama, International Red Cross and Red Crescent Movement harus bersifat universal sejak pekerjaannya berdasarkan solidaritas dan dikemukakan oleh Henry Dunant, akan memiliki nilai kecil jika National Society hanya di beberapa negara. Pergerakan tidak bisa atau harus puas untuk tetap pasif di hadapan penderitaan, tidak aktif dalam bencana, egois secara individu ataupun negara. Dengan respon dinamisnya dan dengan efisiensi serta komitmen yang ditunjukan, bahwa ia berdedikasi untuk menolong orang, baik korban penyakit, kurang gizi, kemiskinan atau bencana.
Pergerakan, yang pekerjaannya adalah mengurangi penderitaan manusia, tidak bisa bersikap acuh kepada penderitaan oleh salah satu komponennya. Prinsip Universalitas karena intu menuntut tanggung jawab kolektif dalam International Red Cross/Crescent Movement, yang kekayaan dan kekuatannya ada pada keragaman. Karena ini juga, pergerakan menunjukan wujud uniknya, kemandiriannya dan solidaritasnya. Dalam dunia yang penuh konflik etnis dan riligius, Red Cross/Crescent selalu bersifat tidak memihak.
Terlebih, karena pekerjaannya dan dengan menyebarkan pengetahuan idealnya, pergerakan bisa mendorong kedamaian dan dialog. Di dunia dimana keragaman berarti ketidak adilan, eksploitasi dan penyiksaan, International Red Cross/Crescen menginginkan hubungan antara komponennya untuk menjadi seimbang, masing masing menikmati hak dan tugas yang sama. Diantara tugas-tugas adalah bantuan mutual. Pergerakan mendapatkan keragamannya yang datang dari budaya komponennya serta prinsip dasar Red Cross/Crescent di seluruh dunia dan tanggung jawab yang diemban, masing masing sesuai dengan mandatnya oleh National Society, International Federation of Red Cross/Crescent dan ICRC
Solidaritas dari Red Cross/Crescent terbukti saat adanya bencana besar, di waktu perang dan kerjasama untuk kemajuan. Perbedaan di antare seksi dari populasi di banyak negara di antara utara dan selatan bukan hanya perbedaan dalam standar kehidupan tetapi perbedaan antara kemakmuran dan kemakmuran luar biasa dengan kemiskinan. Celah ini harus diperkecil-atau dihilangkan- dan bukan hanya demi kemanusiaan tetapi juga untuk keadilan dan ekdamaian. Ini adalah salah satu tugas Red Cross/Crescent, melawan kemiskinan.
Setiap National Society memiliki tugas untuk bergabung dengan negaranya sendiri. Pada negara miskin, National Society sendiri kekurangan sumber daya Ini merupakan tanggung jawab Society yang lebih berpengalaman untuk mendukung mereka, berbagi dengan mereka sebuah tanggung jawab yang tidak mengenal batasan. Ini adalah arti dari prinsip universalitas, tetapi ketika ia mengingatkan kita bahwa dalam pergerakan, National Societies memiliki hak yang seimbang.
Kesamaan hak dari National Societies terlihat dalam fakta bahwa dalam International Federation's General Assembly, dalam Council of Delegates dan International Conferences of the Red Cross/Crescent, masing2 Society memiliki satu suara. Kesamaan ini berdasarkan pada prinsip kemandirian yang, dalam konteks ini, melarang memberikan Society tertentu hak memilih atau kursi dalam badan pengelola pergerakan.
Persyaratan dari Kesamaan berdasarkan pada pekerjaan kemanusiaan dari pergerakan. Prinsip kesamaan hak di antara National Societies muncul dari kesamaan diantara manusia, dan terutama kesamaan mereka di tengah penderitaan. Untuk mempertahankan sifat unik mereka, Red Cross/Crescen harus memastikan kualitas de yure ini tidak dipengaruhi oleh ketidak samaan de fakto.
Jelas, bahwa pergerakan tidak dapat kabur dari kenyataan, tetapi penting bahwa pihak yang 'kuat' baik individu ataupun komunitas, tidak mempengaruhi idealisme kesamaan berdasarkan keadilan. Prinsip dasar Red Cross/Crescent membentuk sebuah kesatuan. Sehingga cakupan masing-masing harus di sebutkan secara spesifik, sangatlah penting untuk membaca mereka- dan menghormati mereka- secara menyeluruh, dari sinilah wujud unik dari International movement, Lahir dari inisiatif satu orang, di satu medan perang, International Red Cross/Crescent movement hari ini telah menyebarkan aktivitasnya ke jutaan orang di seluruh dunia. Dalam arti ini, prinsip universalitas adalah perpanjangan dari prinsip kemanusiaan: perasaan kemanusiaan dimotivasikan dan di ekspresikan dalam pencapaian sebuah misi yang menyebar ke seluruh dunia.
Prinsip Universalitas menyatakan bahwa setiap komponen pergerakan bertanggung jawab untuk yang lain: Kegagalan atau omisi dari satu komponen mempengaruhi semuanya. Integritas dari Red Cross/Crescent serta kesetiaan mereka terhadap idealisme dan tujuan pergerakan menjadi taruhan. Universalitas ini sulit dicapai dan dipertahankan. Ia menuntut kekuatan tujuan, keberanian dan kesiapan setiap komponen.
Baca Selengkapnya...

Gerakan PM dan BSM : Asal dan Sejarah

Sebagai perkenalan anda akan melihat sebuah film pendek yang membawa anda kembali ke Juni 1859 ketika Henry Dunant, seorang pengusaha dari Swiss sedang dalam perjalanan untuk bertemu dengan kaisar perancis, Napoleon III. Pada saat itu Perancis sedang berperang dengan Austria. Napoleon III telah meletakan markas sementaranya di dekat kota kecil Solferino di utara Italia. Dunant tiba di lokasi ini pada sore hari 24 Juni 1859 dan menyaksikan pertarungan sengit antara kedua pihak. Film ini akan menunjukan pada anda bagaimana Dunant terkejut oleh apa yang ia lihat dan bagaimana ia beraksi kepada penderitaan manusia. Sambil menonton film, mohon perhatikan baik baik dan cobalah mengidentifikasi beberapa isu kunci dan penting. Tindakan apa yang menurut anda sangat penting? Apa yang dipikirkan Dunant dibalik tindakan tindakannya? Ini akan membantu anda nanti untuk mengenali hubungan historis dan inti dari Pergerakan Palang merah dan Bulan Sabit merah.


Apakah anda mendeteksi apa yang menggerakan Henry Dunant dan bagaimana ia menangani apa yang ia lihat? Pikirkanlah hal ini sejenak.
Sesudah Henry Dunant kembali dari pengalaman traumatis ini, ia menuliskan pikirannya mengenai hasil dari perang dan pada tahun 1862, bukunya “A Memory of Solferino” diterbitkan pertama kali. Pada buku ini, ia membicarakan pengalamannya dalam dua ide penting:
Pembentukan di semua negara (Eropa) pada saat damai, kelompok sukarelawan yang akan memberikan bantuan kepada mereka yang terluka dalam perang, terlepas dari kewarganegaraan mereka;
Bahwa negara seharusnya masuk kedalam konvensi internasional untuk melindungi yang terluka dan layanan medis yang menolong mereka. Buku ini juga menyatakan inti dari prinsip fundamental dari palang merah internasional dan gerakan bulan sabit merah, terutama kemanusiaan, netralitas dan tidak memihak siapapun bahkan dalam perang.
1863
Sebuah komite dari lima orang warga negara Swiss bertemu untuk pertama kali pada Februari 1863 untuk mempromosikan ide yang termasuk dalam buku Henry Dunant. Kelompok ini mengadakan konferensi internasional tidak resmi yang mempromosikan didirikannya komite bantuan nasional dan mendorong pemerintah Swiss untuk mengadakan konferensi diplomatis dimana konvensi Jenewa pertama ditandatangani. Komite ini telah berkembang menjadi komite Internasional Palang Merah.
Juga pada 1863, palang merah diadopsi pada sebuah konferensi tidak resmi antara perwakilan dari 16 negara sebagai lambang untuk melindungi tenaga medis sukarela dari komite bantuan nasional (Yang kemudian menjadi National Red Cross Society). Lambang ini merupakan kebalikan dari bendera Swiss dan tidak memiliki makna agama.
1864
Konferensi Diplomatik, disarankan oleh “Komite 5” di tahun sebelumnya, mengambil tempat di tahun 1864 di Jenewa. Dalam konferensi ini, konvensi Jenewa pertama di tandatangani. Konvensi ini adalah untuk “Ameliorasi dari keadaan tentara yang terluka di lapangan”. Konvensi ini melindungi tentara yang terluka, sakit dan mereka yang menyediakan bantuan medis untuk mereka.
1876
Pada tahun 1876, Turki menggunakan bulan sabit merah dalam perang melawan Rusia. Pihak Turki merasa bahwa tenaga medis mereka tidak akan memakai lambang palang merah. Tentara Muslim menganggap simbol ini sebagai lambang perang salib dan agama Kristen. Namun, Pihak Turki menghormati lambang palang merah yang digunakan oleh pihak lain dan tentara Rusia menghormati lambang bulan sabit merah yang dipakai oleh pihak Turki.
1919
Pada 1919, perwakilan dari komunitas palang merah Inggris, Perancis, Italia, Jepang dan Amerika berkumpul di paris untuk menemukan “Liga komunitas palang Merah” (League of Red Cross Societies). Ide awalnya dikembangkan oleh Henry Pomeroy Davison, presiden dari Palang Merah Amerika pada waktu itu dan dipandang sebagai cara menangani kelaparan, penyakit, dan penderitaan di sekeliling dunia setelah perang dunia pertama. Pergerakan ini, dipimpin oleh palang merah Amerika, memperluas kegiatan internasional palang merah keluar misi dari ICRC dan mencakup bantuan bencana untuk menanggapi situasi darurat yang tidak disebabkan oleh perang (Seperti bencana buatan manusia). Juga ada pandangan bahwa perang dunia pertama adalah 'Perang untuk mengakhiri semua perang' sehingga palang merah dalam bentuk aslinya tidak akan dibutuhkan lagi. Palang merah Amerika sudah memiliki pengalaman bantuan bencana sejak didirikan. Sekretariat pertama League of Red Cross Society terletak di Paris.
1928
Statuta pertama Palang Merah Internasional diadopsi pada konferensi internasional ke 13 di Den Haag (di revisi pada 1952 dan 1986)
1929
Sebuah konvensi untuk mencakup perlakuan tahanan perang pertama di adopsi pada tahun 1929. Kebutuhan untuk adanya konvensi ini menjadi jelas saat terjadinya perang dunia pertama dimana sejumlah besar tahanan ditahan untuk periode waktu yang lama. Persetujuan yang dibuat lebih awal mencakup beberapa aspek dari perlakuan tahanan, tapi konvensi ini mengembangkannya dengan cukup besar. Pada saat yang sama, konvensi Jenewa pertama di revisi dan dikembangkan.
1929
Walau pertama digunakan pada 1876, logo bulan sabit merah baru dikenali secara formal pada tahun 1929. Alasan untuk ini adalah karena banyak yang menganggap dua lambang berbeda akan menyebabkan kebingungan. Pada tahun 1929, logo palang merah dan bulan sabit merah dikenali sebagai logo protektif oleh konvensi Jenewa.
Logo singa dan matahari merah, sebelumnya digunakan oleh Persia (Sekarang disebut Republik Islam Iran) tidak lagi digunakan sejak 1980. Untuk detil mengenai emblem. Silahkan melihat modul 3.
1939
Pada tahun 1939, di masa awal perang dunia dua, League of Red Cross Societies memindahkan sekretariatnya dari Paris ke Jenewa karena memanfaatkan netralitas Swiss.
1949
Keempat konvensi Jenewa di tandatangani dan masih berpengaruh sampai sekarang. Konvensi Jenewa bisa disimpulkan menjadi satu prinsip: Orang yang sudah tidak bisa berperang atau tidak mengambil bagian langsung dalam peperangan harus dihormati, dilindungi serta dirawat dengan manusiawi.
Konvensi Jenewa pertama “Untuk Ameliorasi dari kondisi orang yang telruka dan sakit di lapangan” (pertama di adopsi pada tahun 1864, terakhir di revisi tahun 1949).
Konvensi Jenewa kedua “Untuk ameliorasi dari kondisi anggota angkatan laut terluka, sakit dan terdampar “ (Pertama di adopsi pada tahun 1949, penerus dari Konvensi X Den Haag.)
Konvensi Jenewa ketiga “berlaku terhadap perlakuan tahanan perang” (Pertama di adopsi tahun 1929, revisi terakhir pada tahun 1949).
Konvensi Jenewa ke empat “berlaku terhadap perlindungan rakyat sipil pada masa perang” (Pertama di adopsi pada tahun 1949, berdasarkan bagian dari konvensi IV Den Haag 1907). Sebagai hasil dari experimen pada masa perang dunia dua, dan terutama penderitaan rakyat sipil, ketiga konvensi Jenewa direvisi dan diperbarui, dan sebuah konvensi baru ke empat- dibuat untuk memberikan perlindungan pada rakyat sipil. Terutama mereka yang berada di daerah musuh dan daerah yang diduduki musuh.
1965
Proklamasi pertama dari tujuh prinsip dasar Palang Merah Internasional dan Gerakan Bulan Sabit Merah:
  • Kemanusiaan
  • Tidak memihak
  • Netralitas
  • Kemandirian
  • Kesukarelawanan
  • Kesatuan
  • Universalitas
Palang merah Internasional dan Gerakan Bulan Sabit Merah merasa bahwa sangatlah penting untuk memiliki Doktrin yang berfungsi sebagai sambungan antara semua komponennya untuk membuat mereka menjadi kokoh. Doktrin inilah yang menciptakan kesatuan dan universalitas dari struktur.
1977
Penandatanganan dua protokol tambahan.kepada konvensi Jenewa 1949-Protokol ini dibuat untuk menangani perubahan dari cara dan metode peperangan (senjata yang lebih destruktif) dan jenis konflik yang terjadi (lebih banyak konflik non-internasional) dalam periode pasca perang dunia dua.Protokol tambahan satu menangani konflik bersenjata internasional, memberikan perlindungan lebih bagi rakyat sipil dari kekerasan. Rakyat sipil tidak boleh menjadi target serangan. Hal-hal yang penting untuk keselamatan tidak boleh dihancurkan. Membuat sekelompok masyarakat dalam kelaparan sebagai strategi perang tidak diijinkan.
Protokol tambahan 2 menangani konflik bersenjata non-internasional. Ini menyediakan jaminan dasar untuk perlakuan manusiawi dari individu dan perlindungan umum untuk populasi sipil.
Sekarang, empat konvensi dan protokol tambahan mereka berisi lebih dari 600 artikel, sebuah perluasan yang luar biasa jika dibandingkan dengan 10 artikel dari konvensi Jenewa pertama pada tahun 1864.
1983
Liga Perkumpulan Palang Merah diganti namanya menjadi Liga palang merah dan perkumpulan bulan sabit merah)
1986
Perkumpulan Nasional, ICRC dan International Federation secara kolektif menyebut diri mereka 'Gerakan Palang Merah Internasional dan Gerakan Bulan Sabit Merah'
1991
Nama “Liga Palang Merah dan Perkumpulan Bulan Sabit Merah” diubah menjadi “Federasi Internasional Palang Merah dan Gerakan Bulan Sabit Merah” karena dinilai bahwa nama barunya lebih akurat menggambarkan wujud organisasi.
1997
Palang Merah dan bulan sabit merah membuat sebuah persetujuan kerjasama di seville (juga disebut Seville Agreement dalam bagian lain kursus ini)
2005-2006
Dalam usaha memperkuat perlindungan yang diberikan pada korban konflik bersenjata, pelayanan medis dari tentara dan personil kemanusiaan, dan untuk mencapai universalitas yang lebih kuat bagi pergerakan, sebuah lambang tambahan, -kristal merah di latar belakang putih- dikenali pada tahun 2005 oleh konferensi diplomatik yang mengadopsi protokol tambahan III, tetapi didukung oleh komunitas internasional melalui diterimanya resolusi 1 dari konferensi internasional ke 29 pada Juni 2006

Tanggal penting:
Sebelum mencoba pengetahuan anda dengan sebuah game dan kuis, anda bisa mengunjungi kembali kejadian penting yang terjadi di modul ini dengan mengklik tombol tahun di bawah ini.
1859
Pertempuran Solferino
1862
Memory of Solferino. Henry Dunant mengajukan diciptakannya kelompok sukarela pada masa damai yang akan membantu prajurit terluka dalam masa perang. Ia juga mengajukan ide bawa setiap negara harus masuk kedalam konvensi internasional untuk melindungi yang terluka serta jasa medis.
1863
Fondasi ICRC. Komite yang terdiri dari 5 orang warganegara Swiss bertemu pada Februari tahun ini untuk mempromosikan ide Henry Dunant.. Pada konferensi ini, palang merah diadopsi sebagai lambang untuk melindungi personil medis sukarela dari national relief committees (yang kemudian menjadi National Societies)
1864
Konvensi Jenewa pertama. Pada sebuah konferensi diplomatis, disarankan oleh komite 5, konvensi Jenewa pertama ditandatangani (Untuk ameliorasi dari kondisi tentara yang terluka di medan prang)
1867
Konferensi internasional palang merah pertama
1876
Turki menggunakan sebuah bulan sabit merah sebagai lambang pelindung di perang melawan Rusia.
1899
Konvensi Den Haag. Hukum dan peraturan dari perang darat (Konvensi nomor 2) Adaptasi perang laut serta prinsip tahun 1864 konvensi Jenewa (Konvensi nomor 3)
1906
Revisi dan pengembangan konvensi Jenewa tahun 1864.
1907
Konvensi Deen Haag. Hukum dan Peraturan perang darat (Konvensi nomor IV) Adaptasi terhadap perang laut dari prinsip konvensi Jenewa tahun 1906 (Konvensi nomor X)
1919
Fondasi dari “League of Red Cross Societies”. Didirikan di Paris oleh perwakilan dari National Red Cross Societies dari Inggris, Perancis, Italia, Jepang dan Amerika.
-Sejak 1983, League of Red Cross and Red Crescent Societies
-Sejak 1991, International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies
1928
Statuta dari International Red Cross (Di revisi di tahun 1952 dan 1986)
1929
Konvensi Jenewa.
  • Orang sakit dan terluka di tentara yang berada di lapangan (Revisi dari konvensi 1906) (Konvensi pertama)
  • Tahanan perang (menambahkan Konvensi Den Haag nomor II dan Konvensi Den Haag no IV 1907)
  • Pengenalan resmi dari lambang bulan sabit merah (pertama digunakan pada tahun 1876)
1939
Relokasi dari markas Liga dari Paris ke Jenewa. Di awal perang dunia 2, markas utama dari Liga dipindahkan ke Jenewa/Swiss.
1949
Konvensi Jenewa
  • Orang sakit dan terluka dari angkatan bersenjata di lapangan [revisi dan perkembangan dari Konvensi Jenewa tahun 1929] (Konvensi pertama)
  • Anggota angkatan laut yang sakit dan terluka di lapangan [Revisi dan pengembangan dari konvensi Jenewa 1907, konvensi den Haag no.X] (Konvensi ke dua)
  • Tahanan perang [Revisi dan pengembangan dari konvensi Jenewa 1929] (Konvensi ketiga)
  • Rakyat sipil [Mensuplementasi konvensi Den Haag nomor.II dan konvensi Den Haag no.IV] (Konvensi ke 4)
  • Ke empat Konvensi mengandung artikel 3 yang sama mengenai perlindungan korban dari konflik bersenjata non-internasional.
1965
Proklamasi pertama dari prinsip dasar palang merah:
Kemanusiaan, tidak memihak, netral, mandiri, kesukarelawanan, kesatuan, universalitas (dimasukan pada tahun 1986 ke statuta dari International Red Cross and Red Crescent Movement).
1977
Protokol tambahan ke konvensi Jenewa 1949.
  • Perlindungan dari korban konflik bersenjata internasional (Protokol I)
  • Perlindungan dari korban konflik bersenjata non-internasional (Protokol II)
1986
Statuta dari palang merah Internasional dan bulan sabit merah.
Pergerakan ini memutuskan untuk menyebut dirinya “Pergerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah” (International Red Cross and Red Crescent movement)
1991
International Red Cross and Red Crescent Societies
“League of Red Cross Societies” Mengubah nama menjadi “International Federation of Red Cross and Red Crescent Socieites”
1997
Persetujuan Seville,(Seville Agreement). Pergerakan memulai persetujuan kerjasama yang baru di Seville.
2006
Diterimanya protokol tambahan ketiga ke konvensi Jenewa, terlibat ke diterimanya sebuah lambang tambahan.
Baca Selengkapnya...